Badan Pertamanan & Kebersihan Kota Kab Ogan Ilir Dilarang DPRD Keluarkan IMB
Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota Kabupaten Ogan Ilir Dilarang
Dewan Keluarkan IMB
Ditulis oleh infokito™ di/pada 17 April 2008
Komisi III DPRD Ogan Ilir melarang Badan Pertamanan dan Kebersihan
Kota (BPKK) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan izin mendirikan bangunan
(IMB). Sebab, kewenangan IMB berada di tangan dinas, bukan badan
seperti BPKK.
“Hanya dinas teknis yang dapat mengeluarkan IMB,” terang Yaprudin,
anggota Komisi III dari PDIP, di Indralaya Rabu (16/4) kemarin.
Menurut dia, penilaian IMB harus dialihkan. Hal itu diketahui setelah
Dewan melakukan konsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah. Bila badan
itu tetap diberikan izin mengeluarkan IMB, produk yang dikeluarkan itu
dapat dipertanyakan statusnya secara hukum.
Yaprudin menjelaskan, bila perizinan itu berada di sekretariat daerah,
maka yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan IMB langsung berada di
bawah bupati. Namun, bila diserahkan pada badan, kewenangan akan
berpindah pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), berbeda dengan
dinas teknis yang ruang lingkup kewenangan lebih luas.
Kepala BPKK Kabupaten Ogan Ilir Yansen Hamid menjelaskan, pengeluaran
IMB berpegang pada nomenklatur dan struktur badan, yaitu adanya kepala
bidang tata kota dan mendapat verifikasi dari Gubernur Sumsel.
“Kalau memang ada dasar yang kuat, tentu kami akan mengikuti, seperti
IUJK (izin usaha jasa konstruksi), sudah kami kembalikan ke instansi
teknis. Namun, IMB siapa yang mengurusnya? “tandas dia.
Yansen menegaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan tugas dan
kewajiban mengeluarkan IMB sesuai ketentuan tersebut. Dia mengaku
tidak terpengaruh dengan pernyataan anggota Komisi III terkait
kewenangan IMB.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Ogan
Ilir M Husni Thamrin menegaskan, saat ini pembuatan IMB tetap pada
BPKK sesuai aturan tata letak kerja organisasi yang telah ditetapkan.
Mengenai pendapat dari anggota Komisi III, pihaknya akan
menindaklanjuti masalah itu dengan membicarakannya kembali dengan
pihak terkait serta mengkajinya secara hukum, terkait status dan
wewenang untuk mengeluarkan IMB. (muhlis/SINDO)
__._,_.___
