pekerjaan arsitek afterPLAN

terbalik kok ya?A. Tahap Konsepsi Perencanaan, antara lain meliputi :

§ Mengumpulkan serta mengolah data
dan informasi lapangan

§ Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan yang didasarkan kepada Kerangka Acuan Kerja ( KAK )

§ Menerima data dari :

- Dinas Tata Kota setempat untuk mendapatkan informasi tentang rambu-rambu rencana pembangunan Rumah Tinggal sesuai dengan Advis Planning dan Blok Plan.

- Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan setempat untuk memperoleh informasi tentang syarat-syarat design Arsitektur, Struktur dan ME agar pembangunan Rumah tinggal mendapat Izin Pendahuluan (IP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).

B. Tahap Penyusunan Rencana, antara lain meliputi :

§ Membuat rencana tapak

§ Membuat pra rencana

§ Membuat perkiraan rencana biaya

§ Membantu Pemilik Proyek dalam mempersiapkan Advis Planning dan Blok Plan dari Dinas Tata Kota, Izin Pendahuluan (IP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dari Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan serta Izin Membangun Prasarana (IMP) dari Dinas Pekerjaan Umum.

C. Tahap Penyusunan Rencana Pelaksanaan antara lain meliputi :

§ Menyusun konsepsi perencanaan secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya.

§ Menyiapkan sistim-sistim konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknik (elektrikal).

§ Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai

§ Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan

D. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan, antara lain meliputi :

§ Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas lengkap

§ Membuat gambar-gambar detail pelaksanaan

§ Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya

Konsultan Perencana harus melaporkan hasil pekerjaan perencanaan pembangunan ini sesuai tahapan pekerjaan pada butir (a) sampai dengan (d) tersebut diatas tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja kepada pemberi tugas.

HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN PERENCANAAN/PERANCANGAN

Tahap Perencanaan terdiri dari :

a. Konsep Perencanaan, yang didukung data-data dan informasi lapangan serta data-data dan informasi dari Instansi terkait

b. Gambar Site Plan

c. Gambar Blok Plan

d. Gambar Denah

e. Gambar Tampak dan Potongan

f. Gambar 3 dimensi (modeling)

g. Gambar Detail arsitektur

- Rencana lantai dan detail

- Rencana plafond dan detail

- Detail tangga

- Rencana kusen, pintu, jendela dan detail

h. Gambar Struktur lengkap

- Rencana pondasi

- Balok dan pembalokan

- Atap dan kuda-kuda

i. Gambar ME lengkap

- Titik lampu

- Saklar, stop kontak

- Pembagian zona listrik

j. Gambar Plumbing

- Rencana air kotor

- Rencana air bersih

- Rencana jalur kotoran dan septic tank + sumur resapan

k. Spesifikasi bahan bangunan yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Tinggal

l. Rencana Anggaran Biaya ( Enginer Estimate ) (pekerjaan addendum)

Semua keterangan diatas adalah kelengkapan dari produk yang dihasilkan oleh arsitek yang berhak pemberi tugas dapatkan, dengan ketentuan perhitungan biaya atau fee jasa arsitek yang tercantum di buku panduan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) misal untuk pekerjaan perancangan bangunan rumah tinggal adalah 7% dari nilai total RAB (Rencana Anggaran Biaya)

base on: buku panduan IAI

Advertisement

~ by reza on April 15, 2008.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.